Berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Nomor 032/SK/Kpt/VII/1979. tanggal 17 Juli 1979, Fakultas ini berdiri sebagai Fakultas Sastra dengan satu jurusan yaitu Jurusan Bahasa Inggris. Selanjutnya dengan terbitnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No:033/0/1981 tanggal 22 Januari 1981, Fakultas berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan memiliki dua jurusan yaitu Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Bahasa Inggris untuk Program Sarjana Muda. Pada tahun 1984 terbit SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 0395/0/1984 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1984, FKIP diberi hak menyelenggarakan pendidikan dengan jenjang Strata satu (S1).
Sebelum diberlakukanya akreditasi oleh BAN PT, status Prodi. Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia adalah Diakui dan Prodi. Pendidikan Bahasa Inggris Terdaftar. Saat ini status Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris adalah terakreditasi dengan nilai B berdasarkan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Depdikbud RI Nomor 017/BAN-PT/Ak-IX/S1/X/2005. Dan status Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia adalah terakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Depdikbud RI tanggal 21 Desember 2004 Nomor 07027/Ak-VIII-S1-053/UTH PMS/XII/2004. Berdasarkan hal tersebut Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tidar Magelang berhak menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, dan evaluasi secara mandiri sehingga tidak perlu mengikuti ujian Negara atau sejenisnya.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tidar Magelang menyelenggarakan program pendidikan tinggi lanjutan Strata satu agar lulusannya memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan akademik di bidang kependidikan yang mendalam. Lulusan program strata satu FKIP-UTM dipersiapkan menjadi tenaga ahli di bidang penyelenggaraan dan penelitian pendidikan di Indonesia. Upaya institusi untuk mewujudkan hal tersebut diatas dan untuk menjaga integritas adalah dengan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di FKIP yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.