PENINGKATAN PROFESIONALISME DOSEN DI ERA MEA; MAKALAH PAKAR PENDIDIKAN FKIP UNTIDAR PADA SEMINAR KORPRI SUB UNIT KOPERTIS VI MAGELANG.
Kamis 28 Juli 2016 menjadi saat dihelatnya seminar rutin KORPRI sub-unit Kopertis 6 Magelang di kampus Universitas Tidar. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 ini dihadiri oleh dosen-dosen anggota Korpri di wilayah Magelang. Anggota Korpri sub-unit Kopertis 6 Magelang adalah akademisi dari Universitas Tidar dan Uiversitas Muhammadiyah Magelang.
Sri Bondan, M.Si., ketua KORPRI UNTIDAR selaku penanggung jawab acara mengatakan bahwa seminar ini merupakan seminar rutin yang dilaksanakan setiap semester dengan tanpa dibatasi tema. Menurut Bondan, tidak dibatasinya tema dikarenakan seminar ini utamanya ditujukan untuk mempermudah pengembangan keilmuan para dosen maupun mahasiswa. Perbedaan latar belakang pendidikan dari seluruh peserta menjadikan tidak ditetapkannya tema maupun sub tema khusus. Lebih lanjut Bondan menjelaskan pemakalah dalam seminar ini benar-benar dipermudah oleh Korpri karena tidak dipungut pembiayaan apa pun untuk menyampaikan gagasan keilmuannya. Pemateri seminar juga akan mendapatkan nilai KUM setara dengan memberi materi pada seminar nasional, dengan tanpa menjadikannya sebagai tujuan utama menjadi pemateri.
Pada semester genap 2015/2016 kali ini seminar diisi oleh tiga belas pemakalah, tiga dari Universitas Tidar, dengan dua pemakalah berasal dari FKIP. Tidak tanggung-tanggung FKIP selaku fakultas dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran UNTIDAR diwakili oleh pakar pendidikan dan pengajaran yang dimilikinya. Adalah Dr. Sri Haryati, M.Pd., yang memiliki latar belakang Pendidikan dan Pengajaran hingga meraih gelar doktor menyampaikan materi mengenai Peningkatan Profesionalisme Dosen di Era MEA. Sejalan dengan Haryati, pemakalah kedua dari FKIP UNTIDAR, Drs. A. Yuwono, M.Pd., juga menyajikan materi yang sama dalam persoalan globalisasi dan SDM.
Sri Haryati menekankan pada kesiapan SDM untuk bisa memenuhi tuntutan MEA yang sedikit banyak selaras dengan acuan dasar yang yang distandarkan pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional Pendidikan Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru dan dosen adalah pendidik profesional.
Haryati menekankan pada konsep membentuk profesionalisme pengajar dengan meningkatkan penguasaan keilmuan dan kompetensi melalui studi lanjut dan penguatan kompetensi dengan membuka diri terhadap segala kebaruan dan informasi dengan melepaskan diri dari perasaan menjadi yang terpintar di kelas. Sebagai contoh pengajar juga harus mampu menguasai dan mengikuti kemajuan teknologi mengingat teknologi tidak bisa dilepaskan dari dunia pendidikan. Di luar itu pengajar harus ‘melihat’ sekitar dan mengembangkan keilmuan dengan mengaktifkan peserta ajar alih-alih hanya terus menonjolkan pengetahuan (baca: kepintaran) individu pengajar. Apa yang disampaikan Haryati telah menjadi sebuah standar yang diterapkan dan senantiasa “dielu-elukan” ketika FKIP UNTIDAR melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait pengajaran mulai dari penyusunan silabus hingga evaluasi pengajaran agar FKIP UNTIDAR senantiasa melaksanakan proses pengajaran dan pembelajaran yang profesional sehingga melahirkan lulusan yang berisi dan berkualitas. (AL/WD)